Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

Pria Kalirejo Ini Belajar Ketok Nomor Mesin dari YouTube

Satu anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu mengaku belajar mengetok nomor mesin dari YouTube.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Polres Pringsewu menghadirkan dua anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu, Kamis (19/11/2020). 

"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).

Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.

Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved