Sindikat Motor Bodong di Pringsewu
Pria Kalirejo Ini Belajar Ketok Nomor Mesin dari YouTube
Satu anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu mengaku belajar mengetok nomor mesin dari YouTube.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Polres Pringsewu menghadirkan dua anggota sindikat motor bodong atau berdokumen palsu, Kamis (19/11/2020).
"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).
Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)