Politik Lampung

Kantor KPU Lampung Disemprot Disinfektan, Tutup Sementara Selama 3 Hari

Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan terus menerus di seluruh ruangan yang ada di kantor KPU Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektaan di sudut-sudut ruangan. Kantor KPU Lampung Disemprot Disinfektan, Tutup Sementara Selama 3 Hari 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kantor KPU Provinsi Lampung kembali disterilkan dengan cairan disinfektan pasca tiga staf Sekretariat KPU Lampung dinyatakan positif Covid-19.

Tiga staf Sekretariat KPU dinyatakan Covid-19 sejak Rabu (17/11/2020) setelah menjalani swab test.

Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan terus menerus di seluruh ruangan yang ada di kantor KPU Lampung.

Mulai dari ruang komisioner, sekretariat, hingga Aula KPU Lampung.

Tidak terlihat ada aktivitas kerja di kantor KPU Lampung selama penyemprotan cairan disinfektan dilakukan

Semua ruang tersebut dalam kondisi kosong dan tertutup.

Hanya terlihat seorang penjaga kantor KPU Lampung dan petugas penyemprot disinfektan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut.

Erwan mengaku, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama ada beberapa langkah yang diambil untuk menyikapi terkait tiga staf yang positif Covid-19.

Seperti, menutup sementara kantor KPU Lampung selama tiga hari sejak Rabu hingga Jumat ini dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Sementara untuk tiga staf yang positif sudah diisolasi mandiri di rumah masing-masing. Dan penanangannya kita koordinasikan ke Satgas Covid-19 Provinsi Lampung," ujar Erwan Bustami,  Jumat (20/11/2020).

Erwan menuturkan, selama ini jajaran  Komisioner dan Sekretariat KPU Lampung telah melaksanakan protokol kesehatan di Kantor KPU Lampung.

Sehingga, dia mengaku tidak tahu penyebab ketiga staf Sekretariat itu bisa terpapar Covid-19.

"Anggota dan staf sudah melaksanakan SE KPU RI Nomor 19 tahun 2020 dengan memberikan fasilitas protokol kesehatan lalu bekerja 50 persen WFH," jelas Erwan Bustami.

Kendati demikian, Erwan tetap mengimbau jajarannya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada .

"Melihat kasus ini artinya anggota dan staf harus lebih ketat lagi menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Erwan Bustami. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved