Tribun Pringsewu
Pesta Sabu Bersama Residivis, Pria di Pringsewu Mengaku Frustrasi sejak Ditinggal Istri
CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), yang merupakan tetangganya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Mengaku frustrasi karena ditinggal istri, seorang warga Pringsewu ditangkap seusai pesta sabu.
Bukannya menyelesaikan masalah, pria tersebut ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu.
CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), yang merupakan tetangganya.
Keduanya tertangkap beberapa saat setelah pesta sabu, Jumat (20/11/2020) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip bekas pakai.
"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Polwan Polres Mesuji Isap Sabu, Kapolres: Aiptu DA Menyamar untuk Tangkap Bandar Narkoba di OKI
Baca juga: Aiptu DA, Oknum Polwan Polres Mesuji yang Isap Sabu Ternyata Sosok Berprestasi
Ditambahkan Khairul, CP mengaku mengisap sabu.
Ia memakai sabu lantaran frustrasi sejak ditinggal pergi oleh istrinya tiga bulan lalu.
Sementara DP mengaku terjerumus kembali ke penyalahgunaan narkoba karena salah pergaulan.
Padahal, ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 lalu.
DP bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.
Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)