Berita Nasional

Isi Sepucuk Surat yang Ditinggalkan Tahanan Kabur dari Penjara

para tahanan yang kabur dari Polres Lumajang itu sempat meninggalkan sepucuk surat.

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tahanan Kabur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LUMAJANG - Sebanyak empat tahanan kasus narkoba melarikan diri, dari penjara Polres Lumajang pada Jumat (20/11/2020).

Mereka kabur setelah menjebol tembok penjara dan rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, para tahanan itu sempat meninggalkan sepucuk surat.

"Maaf numpang lewat kami rindu keluarga," bunyi isi surat yang ditinggalkan pada tahanan itu dikutip dari Tribunjatim.com.

Masykur mengatakan, surat itu ditemukan di lantai rumah warga yang dibobol para tahanan.

Surat itu diselipkan di tumpukan baju tahanan yang ditinggalkan di rumah warga itu.

Bobol tembok penjara pakai kayu

Baca juga: 14 Tahanan Kabur dari Sel Polresta Jayapura, Kapolresta Anggap Ada Kelalaian Petugas

Baca juga: Kerap Tampil Sederhana, Tak Disangka Dinding dan Kasur Pejabat ini Ditemukan Bertumpuk-tumpuk Uang

Empat tahanan itu memanfaatkan sebuah kayu untuk membobol tembok penjara.

Mereka juga menjebol rumah warga yang berdempetan dengan penjara.

Masykur mengatakan, kaburnya empat tahanan itu di luar unsur kesengajaan petugas.

"Semua ada kelemahan, tapi ini di luar kesengajaan kami. Jadi saat itu shalat Subuh berjamaah dipimpin oleh anggota. Waktu itu dihitung semua lengkap, setelah itu wirid (berzikir). Ternyata pada saat itu empat itu yang lolos," kata AKP Masykur dikutip dari Tribunjatim, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Masykur, empat tahanan itu telah lama mencari kelemahan tembok bangunan penjara.  

Ia menduga tahanan itu sudah lebih sebulan melubangi dinding bangunan penjara.

"Di sini kan enggak ada lampu, enggak ada listrik, itu SOP karena bahaya megang setrum bunuh diri, sehingga ruangan itu kan gelap. Kemungkinan sudah sebulan lebih mereka orok-orok tembok pakai kayu itu," jelasnya.

Satu tahanan ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved