Kabar Artis

Millendaru Dijebloskan ke Sel Pria sesuai Jenis Kelamin di KTP, Polisi Dinilai Tak Peka

Langkah polisi menahan Millen Cyrus atau Millendaru di sel pria mendapat kritrikan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Langkah polisi menahan Millen Cyrus atau Millendaru di sel pria mendapat kritrikan.

Polisi disebut tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan dari Millendaru.

Hal ini dikemukakan Institute for Criminal Justice Reform.

Diketahui, kepolisian menahan keponakan Ashanty tersebut ditahan di sel pria karena dalam KTP tercantum sebagai laki-laki.

Millenndaru diketahui diamankan aparat kepolisian karena kasus Narkoba.

"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.

Menurut Maidina, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan.

Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Ternyata Disuruh Temani Pria di Hotel

Baca juga: Polisi Temukan Sabu di Lokasi Penangkapan Millen Cyrus

"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki menurutnya memberikan risiko keamanan terhadap yang bersangkutan.

Mulai dari risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan, serta potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan.

Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.

Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.

Menurut dia, penahanan harus dilakukan limitatif.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved