Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Ternyata Disuruh Temani Pria di Hotel

Ternyata Millen Cyrus disuruh temani seorang pria di hotel. Hal ini diungkap polisi

Editor: taryono
instagram
Foto Millen Cyrus - Millen Cyrus jadi tersangka narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap fakta menarik dalam kasus Millen Cyrus.

Ternyata Millen Cyrus disuruh temani pria di hotel.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebgram Millen Cyrus dan temannya berinisial JF terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengungkapkan, Millen Cyrus disuruh OR yang masih dicari, untuk menemani JF.

"Dari hasil interogasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF. Kemudian MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2020).

"Selanjutnya JF, OR, dan teman perempuan OR minum minuman keras jenis Black Labels. Kemudian, OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat alat hisap," ucap Rezha melanjutkan.

Rezha berujar, OR, Millen Cyrus, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi.

Baca juga: Millendaru Ditahan di Sel Laki-laki, Beda dengan Lucinta Luna

Baca juga: Millendaru Terjerat Narkoba, Tulisan Ashanty Jadi Sorotan Singgung Kesalahan Seseorang

Sedangkan JF duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengonsumsi sabu.

"Kemudian, OR dan teman perempuannya pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak istirahat bersama teman perempuannya," ujar Rezha.

Untuk itu, saat ini, aparat kepolisian tengah memburu OR yang diduga menghubungi Millen Cyrus.

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus bersama JF ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu-sabu sedangkan JF negatif narkoba.

Oleh karenanya, terhadap Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ditahan di Sel Pria

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved