Berita Nasional

Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Anggota TNI Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti mutilasi istri, anggota TNI Praka Martin divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: taryono
Tribun Medan
Anggota TNI Praka Martin divonis 20 tahun penjara. 

Awal Mula Kasus

Sebelumnya ditemukan mayat korban mutilasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama selingkuhannya (pelakor).

Anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Sementara korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.

Awalnya warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.

Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.

tribunnews
Praka Marten Priadinata Candra menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan (TRIBUN MEDAN/Ho)

Melansir akun Instagram @viralterkini99, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban bernama Ayu Lestari.

Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yaitu Praka MP yang bertugas di Korem 023/KS.

Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan sebelum penemuan tulang belulang korban.

Diduga, istri korban dibunuh dekat lokasi pembuangan sampah.

Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Twitter @litinaar, kerabat korban sudah mencari keberadaan korban sejak 12 April 2020 lalu.

Korban adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Ayah korban rupanya adalah seorang tentara yang berdinas di Bandung.

Keluarga korban berdomisili di Bandung, kota asal ibu dari korban.

Ayu Hilang, Tetangga Curiga

Tetangga yang curiga melaporkan menghilangnya Ayu kepada komandan yang langsung mengerahkan segenap jajarannya untuk mencari keberadaan Ayu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved