Lampung Selatan Tribun
Setelah Sita Ponsel Pejabat Inspektorat Lampung Selatan, Penyidik Akan Minta Ahli IT Ambil Datanya
"Ada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu yang berhubungan dengan dana desa," kata And
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sebuah ponsel milik pejabat di inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
Penyitaan ini dilakukan bersaaam penggeledahaan Kantor Inspektorat Lampung Selatan.
Dalam penggeledahn tersebut penyidik menyita ponsel tersebut langsung dari tangan pejabat tersebut yang bersangkutan
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, ponsel itu diambil pada Senin (23/11/2020).
"Jumlah berapa ponsel yang diambil kami belum bisa merinci, tapi ada yang diambil langsung dari tangan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu," kata Andrie saat ditemui di Kejati Lampung, Selasa (24/11/2020).
Penggeledahan dari tim penyidik Kejati Lampung itu, menurut Andrie, terkait dugaan pemerasan dalam kaitannya dengan dana desa di Lampung Selatan.
"Ada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu yang berhubungan dengan dana desa," kata Andrie.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Diskes Lampung Utara Minta Kerugian Negara Bisa Dicicil Rp 200 Juta Dulu
Baca juga: JPU Beberkan Alasan Minta Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda
Namun, terkait kasus dan pejabat yang terlibat, Andrie mengatakan, hal itu masih dalam ranah penyidikan.
Dengan demikian, inisial maupun identitas para pejabat itu belum bisa disampaikan kepada media massa.
"Kami akan publikasi jika sudah pasti. Sekarang masih proses pengambilan data digital dari ponsel-ponsel yang disita," kata Andrie.
Lebih lanjut, Andrie mengatakan, pengambilan data digital dari ponsel melibatkan tim IT Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
"Menggunakan teknologi, nanti datanya kami olah secara digital," kata Andrie.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah kantor Inspektorat Lampung Selatan pada Senin kemarin.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Perintah Geledah No. 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama.
Andrie mengatakan, tim penyidik menyita dan membawa sejumlah barang dari Kantor Inspektorat Lampung Selatan tersebut yakni, sejumlah dokumen dan alat komunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel Pejabat Inspektorat Lampung Selatan Disita, Diduga Berisi Bukti Pemerasan Dana Desa"