Tribun Lampung Tengah
Buronan Pencurian Motor di Lampung Tengah Ditangkap, 2 Bulan Kabur dari Kejaran Polisi
Saat pulang ke rumah, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB, buronan pencurian motor di Lampung Tengah, berinisial RD (33) itu ditangkap polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua bulan menjadi buronan Polsek Padang Ratu, pelaku pencurian sepada motor di Kampung Riau Priangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, diringkus polisi.
Saat pulang ke rumah, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB, buronan pencurian motor di Lampung Tengah, berinisial RD (33) itu ditangkap polisi.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, RD melakukan pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Ali (37) warga Riau Priangan, Sabtu, 19 September 2020.
"Pelaku saat itu beraksi bersama satu rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap."
"Kami terus mengejar pelaku RD, dan dia baru bisa ditangkap Selasa (17/11/2020)," ungkap Kompol Muslikh, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Buronan Pencurian Motor di Lampung Tengah Jual Hasil Curiannya Rp 2,5 Juta
Baca juga: Aksinya Terpergok Jemaah Masjid, Pelaku Upaya Pencurian Motor di Lampung Tengah Melarikan Diri
Ditambahkan Kapolsek, RD saat ini masih diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
Ia dikenakan Pasal 363 KIHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keterangan korban M Ali, saat kejadian, ia melihat motornya yang terparkir di depan rumah dikendarai seseorang.
"Kejadian sekira pukul 06.30 WIB, saat saya mau kerja, motor Supra X 125 saya parkir di depan rumah."
"Dari dalam rumah saya mendengar suara mesin motor saya hidup."
"Saya lihat sudah ada orang yang mau mencuri," kata M Ali.
Ditambahkan M Ali, melihat motornya hendak dicuri ia kemudian berteriak minta pertolongan warga.
"Tetangga saya langsung keluar rumah dan mengejar pelaku."
"Satu orang membawa motor saya kabur, satu orang lagi tertangkap," jelas M Ali.
Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Padang Ratu : LP/160-B/ IX/2020/ Polda LPG / Res Lamteng / Sek PATU, tanggal 19 September 2020.
Pelaku RD bertugas mencuri motor korban, sementara SYT (53), rekannya yang lebih dahulu tertangkap, mengawasi situasi di sekitar rumah korban.
"Saya yang membawa motor korban, saat mau saya keluar (halaman) rumah, diteriaki yang punya motor (korban)."
"Saya langsung kabur (membawa motor korban)," kata pelaku RD.
Selama ini untuk mengindari kejaran polisi, pelaku RD tinggal di rumah kerabatnya di kampung lain.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)