Menteri KP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Menteri KP Ditangkap KPK, Berikut Perjalanan Karier Edhy Prabowo

perjalanan karier Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sang menteri ditangkap KPK.

tribunnews.com
Ilustrasi Menteri KKP Edhy Prabowo. Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

Aset terbesar milik pria asal Sumatera Selatan ini berasal dari properti berupa bidang tanah dan bangunan yang nilainya Rp 4.349.236.180.

Dari 10 aset properti miliknya, sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim, dan tiga properti sisanya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Lalu untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin, total yang dimiliki Edhy Prabowo tercatat sebesar Rp 890.000.000. Rinciannya, 2 unit mobil, 2 unit motor, 1 sepeda, dan 1 genset.

Kendaraan roda empat paling mahal yang dipunyai Edhy Prabowo yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep dengan nilai Rp 500 juta.

Lalu, kendaraan paling rendah yang dilaporkan yaitu Yamaha RX-King tahun 2002 senilai Rp Rp. 4.000.000.

Edhy juga mencantumkan kepemilikan 1 sepeda BMC sport dengan harga Rp 65.000.000.

Aset lain yang dilaporkan Edhy yakni berupa harta bergerak lain yang taksiran nilainya Rp 1.926.530.000.

Kemudian, aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 256.520.433.

Dalam laporan LHKPN, Edhy tak diketahui tak memiliki surat berharga dan utang.

Harta yang dilaporkan Edhy terbilang naik pesat. Pada 31 Desember 2018 atau saat duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp Rp.4.562.804.877.

Seperti diketahui, sejumlah kebijakan Edhy di KKP jadi sorotan publik karena merevisi aturan yang dibuat pendahulunya antara lain pelegalan alat tangkap cantrang, mencabut larangan ekspor benih lobster, dan enggan melanjutkan penenggelaman kapal pencuri ikan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Ditangkap KPK, Berikut Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan menteri KP Edhy Prabowo

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved