Berita Nasional
11 Prajurit TNI Divonis Bersalah Aniaya Warga hingga Tewas
sebanyak 11 prajurit TNI divonis bersalah dalam kasus penganiayaan warga hingga tewas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan, 11 anggota TNI bersalah karena menganiaya hingga tewas seorang warga bernama Jusni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Februari lalu.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Para terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya terdakwa," kata Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul dalam sidang itu.
Sebelas orang itu dijatuhi hukuman penjara berbeda-beda, paling lama 1 tahun 2 bulan.
Dua orang dapat hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.
Letda Cba Oki Abriansyah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dipecat dari TNI.
Baca juga: Tak Puas dengan Tuntutan 11 Prajurit TNI, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM
Baca juga: Suami Pasang GPS di Motor Istri karena Curiga Istri Selingkuh, Berujung Pembunuhan PIL
Serka Mikhael Julianto Purba dipenjara 1 tahun dan dipecat dari TNI.
Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Tur, dan Praka Albert Pangihutan Ritonga dipenjara 11 bulan.
Sertu Junaedi, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, dan Praka Yuska Agus Prabakti dipenjara 10 bulan.
Serda Erwin Ilhamsyah dipenjara 9 bulan, Serda Galih Pangestu, dan Serda Hatta Haris dipenjara 9 bulan 20 hari.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan.
Setelah dikurangi masa tahanan, tiga orang dibebaskan.
Sisanya terus menjalani hukuman.
Kasus itu bermula ketika korban bernama Jusni pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara.