Berita Nasional

Tak Puas dengan Tuntutan 11 Prajurit TNI, Keluarga Korban Lapor Komnas HAM

Sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 prajurit TNI berlangsung di Pengadilan Militer

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Ira Gita
Sidang tuntutan 11 prajurit TNI AD yang membunuh Jusni digelar di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Keluarga korban penganiayaan hingga tewas tak puas dengan tuntutan terhadap 11 prajurit TNI AD.

Pihak keluarga berencana mengirim aduan ke Komnas HAM.

Diketahui, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020), 11 terdakwa diancam pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda, serta dua orang di antaranya dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Maulana mengaku kecewa dengan tuntutan itu.

Ia berencana membuat pengaduan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial.

"Iya pihak kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian ditambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.

Baca juga: 11 Prajurit TNI AD Diadili karena Siksa Warga hingga Tewas

Baca juga: Dedek 6 Kali Ditikam hingga Tewas, 6 Jam Kemudian Dikubur 4 Pelaku di Kebun Karet

"Kami dari pihak keluarga untuk mengupayakan mau mengadukan di Komnas HAM dan Komisi Yudisial terkait masalah perkara ini," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya di antaranya merupakan anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Isi Tuntutan 11 Prajurit TNI

Sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).

Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved