Pilkada Metro 2020
Bawaslu Sebut 1.159 Warga Metro Belum Rekam e-KTP
Bawaslu Kota Metro meminta KPU, KPPS, dan Disdukcapil bersinergi untuk 1.159 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar bisa menyalurkan hak pili
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Bawaslu Kota Metro meminta KPU, KPPS, dan Disdukcapil bersinergi untuk 1.159 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar bisa menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember.
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kota Metro Hendro Saputro mengatakan, masih ada waktu sekitar 14 hari sebelum 9 Desember. Dimana salah satu syarat untuk mencoblos membawa e-KTP. Sementara menurut data masih ada warga yang belum membuat.
"Jadi harus ada solusinya. Maka harus bersinergi. Mestinya keburu dan harus diburu. Supaya clear. Ini kan masih ada sisa waktu. Apalagi Disdukcapil pun siap jemput bola dengan datang ke lokasi. Jadi semua pihak harus kerja sama," bebernya, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, harus ada komitmen bersama bagi yang tidak memiliki e-KTP saat pencoblosan.
Karenanya diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Sehingga masyarakat masih bisa menyalurkan haknya.
"Intinya jangan sampai ada persoalan di lapangan. Ketika ada masyarakat yang hadir tidak membawa identitas, komitmen KPPS itu bagaimana. Kan ada 1.000 lebih warga tuh. Paling tidak memberikan tentang proses rekam e-KTP itu sampai dimana," imbuhnya.
Sementara Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Metro Ahmad Fatoni menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Mulai dari mendatangi warga, melalui sosmed, menyurati, hingga woro-woro keliling dengan mobil cerdas demokrasi.
"Informasi yang kami dapat dari Dukcapil, masyarakat mulai berdatangan untuk melakukan perekaman. Ada juga kelurahan yang minta didatangi oleh capil untuk dilakukan perekaman. Mudah-mudahan selesai sebelum tanggal 9," bebernya.
Ia menambahkan, KPU dan Disducapil bersepakat dan bersinergi agar seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat melakukan perekaman melalui gerakan rekam e-KTP. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)