Sidang Perdagangan Hewan di Balam
BREAKING NEWS Jual Owa Siamang, Pemuda Asal Lampung Utara Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal bersalah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual hewan dilindungi, seorang pemuda hanya dituntut hukuman penjara satu tahun.
Pemuda ini diketahui bernama Fahrizal Syarif (23) warga Tanjung Harapan, kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fahrizal bersalah.
JPU Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Fahrizal selama satu tahun," ungkap Kandra.
Selain itu, Kandra meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Jika tak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," sebut Kandra.
Dalam dakwaannya, JPU Kandra menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa empat ekor Owa Siamang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)