Tribun Lampung Selatan
Kajati Lampung Pastikan Proses Perkara Dugaan Pemerasan Dana Desa di Lampung Selatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur memastikan akan memproses perkara dugaan pemerasan dana desa di Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur memastikan akan memproses perkara dugaan pemerasan dana desa di Lampung Selatan.
Hal itu dikatakan Heffinur saat berkunjung ke Kejari Lampung Selatan, Kamis (26/11/2020).
Dia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti penggeledahan di kantor Inspektorat Lampung Selatan oleh tim Kejati Lampung beberapa waktu lalu.
“Masih penyidikan. Masih kita lihat-lihat. Mungkin teman-teman tahu ada beberapa kegiatan di sini (di Lampung Selatan),” ujar Heffinur.
Terkait dengan informasi adanya 2 pejabat dari inspektorat Lampung Selatan yang telah diperiksa oleh Kejati Lampung, Heffinur mengatakan, untuk teknisnya aspidsus yang akan menjelaskan.
“Tetapi secara umum, perkara tersebut kita tindak lanjuti. Kita lihat perkembangannya. Untuk kegiatannya berjalan on the track,” tegasnya.
Heffinur menambahkan, untuk penyidikan di inspektorat ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) dan pemerasan.
Seperti diketahui, Kejati Lampung telah memeriksa dua orang pejabat di lingkungan Inspektorat Lampung Selatan.
Pemeriksaan ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Lampung di Inspektorat Lampung Selatan beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, penggeledahan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural dalam kaitannya dengan dana desa. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)