Tribun Bandar Lampung
Gubernur Arinal Pastikan Ekspor Benur Ilegal
Menurut Arinal, Pemprov Lampung hanya memberikan izin kepada perusahaan swasta dan petani untuk menangkap hingga budi daya lobster seperti yang ada di
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah mengeluarkan kebijakan ekspor benur.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan kantor Diskominfotik Lampung, Jumat (27/11/2020).
Arinal memastikan bahwa ekspor benur adalah kegiatan ilegal.
"Saya sudah mengatakan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan sejak 6 bulan lalu bahwa kami tidak mengizinkan untuk ekspor benur," kata Arinal Djunaidi.
Menurut Arinal, Pemprov Lampung hanya memberikan izin kepada perusahaan swasta dan petani untuk menangkap hingga budi daya lobster seperti yang ada di Tanjung Tikus.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung Rusnanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan KKP, pihaknya diberi tugas untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Penangkapan Benur Lobster di Perairan Bandar Lampung Belum Diizinkan
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benur
“Jadi benur itu harus sudah dapat izin dari Dirjen Budidaya, Dirjen Tangkap, seperti tempat tangkapnya di mana. Lalu nelayannya siapa saja. Semua ini rekomendasinya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
