Berita Nasional
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Kena OTT KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat (27/11/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat (27/11/2020).
"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat Ajay.
Adapun OTT hari ini merupakan OTT kedua KPK pada pekan ini setelah sebelumnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Rabu dini hari.
Belakangan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha , dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Jubir KPK Ali Fikri Bantah Rilis 11 Nama Soal OTT Menteri Edhy Prabowo
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Menteri Pertama Era Jokowi yang Kena OTT KPK
Tujuh tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.
Nawawi menuturkan, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito telah ditangkap KPK dalam rangkaian operaasi tangkap tangan pada Rabu dini hari dan ditahan KPK.
Sedangkan, Amiril dan Andreau belum ditahan dan diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Download aplikasi Kompas.com