Berita Nasional
Kesalahan Petugas Meteran, 2 Warga Tetap Harus Bayar Tagihan Listrik yang Melonjak 40 Juta
Meski kesalahan terjadi akibat petugas pencatat meteran listrik, tapi pemilik rumah tetap harus membayar tagihan listrik yang melonjak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tagihan listrik mendadak melonjak hingga Rp 40 juta akibat kesalahan petugas pencatat meteran listrik.
Meski kesalahan terjadi akibat petugas pencatat meteran listrik, tapi pemilik rumah tetap harus membayar tagihan listrik yang melonjak hingga puluhan juta.
Peristiwa tagihan listrik melonjak tersebut dialami dua warga Gunungkidul, Yogyakarta.
Dua keluarga di Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu mendapat tagihan listrik mulai dari belasan juta, dan puluhan juta.
Uniknya meski dua pelanggan menggunakan listrik yang berbeda, tetapi tagihan dihitung sama.
Salah seorang warga yang tagihan listriknya melonjak, Mila Suharningsih menceritakan, rumah yang juga digunakan sebagai warung kelontong ini menggunakan daya 1300 KWH.
Baca juga: Aib Lesty Kejora Diumbar Saudaranya, Tertawa sampai Ngompol hingga Diselingkuhi Pacar
Baca juga: Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab Ada Unsur Pidana, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Status Rizieq Shihab ODP: Kontak Erat dengan Pasien Positif Corona
Setelah beberapa tahun lalu naik daya dari 450 KWH.
Kenaikan ini menyesuaikan pemakaian yang sudah semakin meningkat.
Pada awal November 2020 lalu, dirinya mendapatkan tagihan cukup tinggi yakni RP 795.000, tagihan ini jauh dari pembayaran bulan biasanya.
Biasanya per bulan dirinya membayar tagihan listrik sekitar Rp 200.000.
"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).
Sebagai pelanggan, dirinya menerima saja tagihan itu, namun ternyata masih berbuntut panjang.
Beberapa hari kemudian datang petugas yang mengaku dari PLN untuk memeriksa meteran miliknya yang berada di dalam warungnya.
Mila pun mempersilakan, dan diberitahu mengenai tak ada masalah.
Beberapa hari kemudian datang kembali dua orang petugas PLN memberitahukan jika dirinya memiliki tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH.
Untuk menyelesaikan permasalahan dirinya mendatangi kantor PLN Area Wonosari.
Di sana dia diberitahukan jika tunggakannya mencapai Rp 40-an juta, jika ditambah administrasi sekitar Rp 44 juta.
Awalnya, Mila diminta membayar tunggakan secara penuh dengan membayar uang muka Rp 27 juta.
Sedangkan kekurangan dari sisa pembayaran diangsur selama satu tahun.
Mila sempat menanyakan kesalahan pencatatan itu, karena bukan kesalahannya, kenapa harus dibebankan kepada konsumen.
Sebagai ibu rumah tangga, dan hanya memiliki toko kelontong kecil dirinya mengaku tidak kuat apabila diminta membayar tagihan Rp 44 juta, hingga akhirnya disepakati membayar sekitar Rp 8,7 juta.
"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.
Hal serupa dialami keluarga Suratno yang masih satu RT dengan Mila.
Namun besaran tunggakan lebih kecil dibandingkan milik Mila karena tertunggak sebanyak 10.000 Kwh.
Anak Suratno, Zubaidi mengatakan dengan tunggakan 10.000 Kwh, maka diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp 16 juta.
Sama dengan Mila, ada kesalahan pencatatan dimeteran milik dia oleh petugas.
Perwakilan keluarganya pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari.
Akhirnya disepakati pihaknya hanya diminta membayar sebesar Rp 8,7 juta, yakni dengan membayarkan uang muka Rp 5 juta dan sisanya diangsur selama satu tahun.
Sebagai warga biasa dirinya tak mampu berbuat banyak selain menerima apa yang sudah dibebankan dirinya dan keluarga.
Namun sebagai petani, dan pembuat arang, uang sebanyak itu cukup sulit untuk didapatkan.
“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.
Manajer PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah ini.
Saat coba ditemui di kantornya pada Jumat siang, tidak berada di ruangan karena dinas ke Semarang.
“Pak Manajer ke Semarang, tadi berangkat sebelum jam 12.00 WIB,” kata salah seorang satpam di kantor PLN Wonosari.
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan kedua pelanggan sudah dijelaskan oleh ULP Wonosari dan mengklaim kedua pelanggan itu sudah menerima.
Diakuinya, ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Dijelaskan, sebenarnya tidak ada negosisasi antara pelanggan dan PLN, karena sudah ada aturan jika pencatatan tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung 6 bulan terakhir.
Namun demikian, dengan kebijakan dari pihaknya bisa diangsur sampai 12 kali.
Artikel ini telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/20572341/dua-warga-gunungkidul-kaget-tagihan-listrik-melonjak-hingga-puluhan-juta?page=all#page2