Berita Nasional

Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab Ada Unsur Pidana, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Tribun Manado
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Acara pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab mengundang 10 ribu orang hingga menyebabkan kerumunan.

Padahal, saat acara pernikahan berlangsung, DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Karenanya, kata dia, semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.

"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Status Rizieq Shihab ODP: Kontak Erat dengan Pasien Positif Corona

Baca juga: Pesan KH Miftachul Akhyar Terpilih sebagai Ketua MUI, Ungkap soal Dakwah dan Tugas Ulama

Baca juga: Ini Wilayah NKRI, Kata Dandim Jakpus Saat Dilarang Masuk Gang Rumah Rizieq

Menurut Kapolda, penyidik mulai melakukan langkah tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak yang dianggap perlu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja.

Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved