Berita Nasional

Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab Ada Unsur Pidana, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Tribun Manado
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran 

Yusri menuturkan sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.

"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Yunus.

Dan kesimpulannya kata dia ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sehingga kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dimana kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Karena tindak lanjut kedepan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," katanya.

Karenanya kata Yusri pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan.

"Inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda: Penyidik Temukan Ada Unsur Pidana dalam Kerumunan di Petamburan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved