Suami Jual Istri di Bandar Lampung
Suami Jual Istri di Bandar Lampung, Lakukan KDRT karena Setoran Kurang
Anggota Polresta Bandar Lampung menangkap seorang suami jual istri di Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polresta Bandar Lampung menangkap seorang suami jual istri di Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AP (31) diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, lantaran tak dapat pelanggan.
Warga Sukabumi, Bandar Lampung tersebut, tega menjajakan sang istri ke pria hidung belang, hanya demi uang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.
Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.
Baca juga: Suami Jual Istri hingga Hamil di Sumbar, 4 Kasus Lain Istri Dijual Suami Sepanjang Tahun 2020
Baca juga: Susah Terapkan Protokol Kesehatan di Bandar Lampung, Pol PP Harus Kucing-kucingan
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.
Sebelumnya, demi uang, seorang suami di Bandar Lampung berinisial AP (31), tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Hal ini terungkap dalam ekpose perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).
AP digelandang ke Mapolresta setelah sang istri inisial AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.
"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.
Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)