Tribun TV Lampung

Susah Terapkan Protokol Kesehatan di Bandar Lampung, Pol PP Harus Kucing-kucingan

Penegakan dan penertiban protokol kesehatan masih gencar dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kasat Pol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi saat menjadi narasumber di Tribun TV Lampung, Sabtu (28/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penegakan dan penertiban protokol kesehatan masih gencar dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Ini berkaitan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Terlebih lagi masih banyak ditemukan masyarakat yang kucing-kucingan dengan tim gabungan Satgas Covid-19.

Mengutip wawancara bersama Tribun TV Lampung, Sabtu (28/11/2020), Kasat Pol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, masih ada beberapa temuan di lapangan, dimana masyarakat hanya patuh ketika ada tim Satgas Covid.

"Begitu melihat petugas baru pakai masker, dan ini sering kami temukan pada malam hari seperti di warung atau tempat kumpul pinggir jalan," ujar Suhardi.

Selain itu, tim gabungan dari 10 instansi pemerintah termasuk unsur TNI dan Polri masih kesulitan menegakkan protokol kesehatan di pasar pasar tradisional.

Baca juga: Cleaning Service pun Harus Taat Protokol Kesehatan

Baca juga: Catat Rekor Baru, Bertambah 157 Kasus Covid-19 di Lampung Hari Ini

Berbeda dengan pasar modern atau mal, yang sebagian besar datang dari kalangan menengah ke atas dan punya kesadaran tinggi terhadap pentingnya protokol kesehatan.

Suhardi menyebut, penegakan protokol kesehatan di pasar tradisional agak krusial.

Bahkan pada awal awal pandemi mewabah kerap mendapatkan perlawanan dari masyarakat.

"Membiasakan budaya baru tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh proses dan dukungan semua pihak. Dan selalu kami sampaikan ke masyarakat pentingnya prokes ini untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat," kata Suhardi.

Menurutnya, pemerintah kota sudah maksimal dalam mengupayakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan rutin melakukan razia dan sosialisasi di 20 kecamatan.

Tak jarang masyarakat yang melanggar aturan prokes dikenakan sanksi sebagai upaya memberikan efek jera.

Sanksi tersebut disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan usia si pelanggar.

"Kalau dia masih muda kita hukum push up. Ada juga yang membacakan Pancasila supaya jadi pengingat dan pembelajaran bagi yang melihat," kata Suhardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved