Tribun Way Kanan
DPO Pelaku Curas Truk Bermuatan Bawang di Way Kanan Dibekuk Polisi
Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) truk bermuatan bawang yang terjad
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) truk bermuatan bawang yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial RFA (28), warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, curas terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul 05.24 WIB di jalan lintas Sumatera Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Saat itu, sopir truk Colt Diesel warna kuning lis hijau 9126 FI Supri sedang melintas di jalinsum Kampung Bumi Baru langsung diadang mobil Toyota Avanza warna putih.
Kemudian tiga pelaku turun dari mobil.
“Setelah itu saya disuruh turun dari truk oleh ketiga pelaku,” kata korban, diulangi oleh Des, Minggu 29 November 2020.
Modusnya pelaku menuduh korban telah menyerempet temen pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban (masih komplotan pelaku) yang terkena serempet kemudian sopir truk dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza oleh para pelaku.
Selanjutnya korban yang telah masuk ke dalam mobil Avanza, oleh pelaku tangannya diikat pakai tali rafia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik.
Setelah itu, truk korban dan muatan bawang dibawa kabur pelaku, sedangkan korban dibawa terpisah menggunakan mobil Avanza pelaku kemudian disekap di dalam rumah selama 10 hari, beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara 2 dalam kamar vila.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit truk senilai Rp 300 juta beserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp 150 juta.
Sementara, saat aksi curas peran pelaku RFA bertugas menjaga sopir yang disekap di rumah EN selama satu hari.
Dan pelaku RFA mengambil bawang sebanyak 4 karung dari kebun tempat disembunyikan truk dan bawang dibawa ke rumah pelaku.
Pelaku RFA diamankan petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu 25 November 2020 sekira pukul 23.00 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. (Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi)
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Perusakan Lahan Milik 22 Warga Way Kanan |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar |
![]() |
---|
210 Penghuni Lapas Kelas II B Way Kanan Rapid Test Metode Serologi |
![]() |
---|
Babinsa Banjit Way Kanan Ajak Warga Disiplin Gunakan Masker |
![]() |
---|
Wanita Residivis Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Mengedarkan Sabu |
![]() |
---|