Tribun Bandar Lampung

Rebut Senjata Polisi, Pengedar Sabu Ditembak di Depan Kantor Pos Sukaraja

Melawan saat ditangkap, seorang penyalahguna narkoba di Telukbetung Selatan dihadiahi timah panas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan dari pengedar. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Melawan saat ditangkap, seorang penyalahguna narkoba di Telukbetung Selatan dihadiahi timah panas.

Penyalahguna ini bernama Edi Sutisna (37) warga Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Sebelum mengamankan Edi, Tim Opsnal Subdit I Polda Lampung mengamankan Apriyanto (30) warga Bumi Waras, Telukbetung Selatan pada Senin (16/11/2020).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Bumi Waras.

"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ujarnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Minggu (29/11/2020).

Dari hasil penyelidikan, kata Hendriansyah, tim opsnal Subdit I mencurigai pria yang tengah menunggu seseorang di halaman parkir sebuah bank di Bumi Waras.

"Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan diketahui pelaku bernama Apriyanto," imbuhnya.

Hendriansyah menuturkan dari tangan Apriyanto diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu, timbangan digital dan satu unit handphone.

"Apriyanto ini residivis saat diamankan tidak melawan," sebutnya.

Lanjutnya, tim subdit I kemudian melakukan pengembangan terhadap barang haram yang dimiliki Apriansyah.

"Pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Edi," terang Hendriansyah.

Hendriansyah mengatakan tim Subdit I kemudian melakukan pengejaran terhadap Edi.

"Kami melakukan penyamaran dan janjian di depan kantor Pos Sukaraja," ucap Hendriansyah.

Hendriansyah mengungkapkan Edi sempat berusaha lari saat di depan kantor pos.

"Mungkin tahu kalau yang datang itu polisi, makanya dia langsung lari," timpalnya.

Saat dihadang, ujar Hendriansyah, Edi sempat melakukan perlawanan dengan merebut senjata tim Subdit I.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujarnya.

Hendriansyah menambahkan dari tangan Edi diamankan enam bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, tiga bundel plastik klip kosong dan uang tunai Rp 5 juta.

"Saat ini masih kami kembangkan lagi, dari pengakuan Edi barang tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Caption: barang bukti yang diamankan dari tangan Apriyanto dan Edi (Dok Ditresnarkoba Polda Lampung)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved