Biodata Artis
Biodata Nora Alexandra, Istri Jerinx SID Seorang Model Cantik Keturunan Swiss
Berikut biodata Nora Alexandra, istri Jerinx SID model berparas cantik yang lahir pada 12 November 1994.
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Reny Fitriani
Nora Alexandra juga sempat meluapkan emosinya ketika dituding tak pandai memilih suami.
Istri Jerinx SID itu pun tak tinggal diam dan mengungkapkan perasaannya melalui media sosial.
Nora mengatakan jika selera setiap orang itu beda-beda.
Baca juga: Nora Alexandra Bongkar Sosok Pria yang Ancam Membunuhnya, Berharap Pelaku Satu Sel dengan Jerinx
Ia membalas komentar dari netizen bernama @x.director.
"Terimakasih, sejatinya selera setiap orang berbeda-beda. Bagi saya, suami saya terbaik," balasnya.
Tidak hanya membalas, Nora Alexandra juga mengunggah komentar tersebut di story Instagramnya, Senin (11/5/2020).
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina atau biasa dikenal dengan nama Jerinx SID memeluk mesra istrinya sesaat sebelum dipindahkan ke Lapas.
Jerinkx SID tiba di Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Senin (30/11/2020) pagi pukul 10.45 Wita.
Hari ini, Jerinx pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Jerinx yang datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berplat DK 8056 A.
Turun menggunakan baju tahanan warna orange dengan style rambut khas dirinya.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali di lapangan, terlihat Jerinx yang turun dari mobil langsung menyapa awak media.
Baca juga: Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan atas Kasus Kacung WHO
Kemudian melanjutkan memeluk sang istri Nora Alexandra serta keluarga dan kerabat Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.
Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta. (Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega Saputri)