Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

Ponsel Syamsul Arifin Diserahkan Lagi ke Penyidik Polda Lampung untuk Perkara Lain

Satu di antara barang bukti yang sempat disita dari mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020). JPU menyampaikan, jika barang bukti ponsel milik Syamsul Arifin diserahkan lagi ke penyidik Polda Lampung untuk perkara lain. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu di antara barang bukti yang sempat disita dari mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan mengatakan, sejumlah barang bukti masih dilampirkan dalam penututan kecuali ponsel.

"Ponsel kami serahkan ke penyidik Polda Lampung untuk barang bukti perkara lain," ujar Andrie W Setiawan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020)..

Disinggung perkara lainnya, Andrie mengatakan, berkaitan kasus yang tengah ditangani Polda Lampung. 

"Pada saat penangkapan, ponsel berisi percakapan dan sempat disampaikan oleh saksi penyidik yang telah dihadirkan kemarin."

Baca juga: Sidang Buronan 7 Tahun Lampung Syamsul Arifin Diwarnai Debat antara Saksi, Kuasa Hukum dan JPU

Baca juga: Kapolresta Perintahkan Bhabinkamtibmas Ikut Jaga Situasi Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: Chord Gitar Lagu I’d Rather Be With You Joshua Radin, Lirik Lagu I’d Rather Be With You

"Kaitannya tindak pidana lain, makanya Polda Lampung tengah melakukan penyidikan yang berkaitan atas isi percakapan dalam ponsel tersebut," tandas Andrie W Setiawan.

Tunda Sidang

Majelis hakim memberikan kesempatan eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin untuk bacakan pembelaan pada Kamis (3/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar menunda sidang perkara ITE atas terdakwa Syamsul Arifin pada hari Kamis.

"Sidang ditunda Kamis ini," ujar Jhonny Butar Butar, Senin (30/11/2020).

Lanjut Jhonny, sidang lanjutan ini akan diagendakan pembacaan nota pembelaan.

Tak Ada yang Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman tinggi ke eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin karena tak ada yang meringankan.

JPU Andrie W Setiawan menyampaikan, sepanjang sidang pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar terhadap diri terdakwa, sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP. 

"Oleh karena itu, terdakwa adalah termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum."

"Sehingga, terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sebut Andrie W Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).

Andrie mengatakan, hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan yakni terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya.

"Terdakwa sempat melarikan diri yang tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/09/IX/2013 Distreskrimsus, selama kurang lebih 7 tahun," sebut Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, hal yang memberatkan terakhir terdakwa adalah seorang advokat dan bergelar magister hukum.

Menurut Andrie, sebagai advokat, seharusnya terdakwa dapat memberikan contoh ke masyarakat.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Andrie W Setiawan.

Sebelumnya diberitakan, jalani sidang lanjutan, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Syamsul Arifin dituntut hukuman penjara empat tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (30/11/2020).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Jhonny Butar Butar, JPU Andrie mengatakan, terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

"Agar Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun," seru Andrie W Setiawan, Senin.

Tak hanya itu, JPU Andrie juga meminta agar terdakwa Syamsul Arifin mendapat hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta.

"Apabila tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama tiga bulan," tutup Andrie W Setiawan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved