Kabar Artis
Polisi Cabut Status Tersangka Millen Cyrus
Polisi mencabut status tersangka Millen Cyrus setelah keluarnya hasil asesmen dari BNN Jakarta Utara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Status tersangka kasus narkoba Millen Cyrus dicabut.
Pencabutan ini dilakukan setelah asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyebutnya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Asesmen tersebut juga sudah diterima Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Millen Cyrus berhak menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).
Ia juga menyebut Millen Cyrus sudah dikirim ke Lido untuk menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Keponakannya Millen Cyrus Terjerat Kasus Narkoba, Artis Ashanty Mengaku Tak Akan Tinggal Diam
Baca juga: Najwa Shihab Suka Nonton Drakor Start Up Gara-gara Ulah Netizen
Baca juga: Chord Gitar Lagu Dengan NafasMu Ungu
"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido," kata Rezha Rahandhi ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).
Rezha mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pria bernama lengkap Muhammad Millendari Prakasa ke Lido, pada Senin (30/11/2020).
"Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti disana," ucapnya.
Rezha menyebut pelimpahan Millen ke Lido melewati protokol kesehatan dengan mengikuti tes swab.
Namun, Rezha tak mau menjelaskan lebih detail mengenai proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Selebihnya tanya ke BNNK Jakarta Utara aja ya," ujarnya.
Sebelumnya, Rezha Rahandhi menegaskan kalau proses hukum Millen Cyrus berhenti, jika ia sudah resmi menjalani rehabilitasi.
"Karena dalam UU kan pengguna itu berhak di rehabilitasi. Proses hukum selesai kalau memang di rehab," ungkap Rezha Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.