Berita Nasional

Sales Ungkap Terdakwa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Uang Hasil Menang Kasus

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari disebut membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari disebut membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta.

Hal ini disampaikan Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra.

Yeni Pratiwi dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi  di sidang perkara gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Yeni dihadirkan untuk mengonfirmasi pembelian sebuah mobil BMW tipe SUV X5 yang dibeli Pinangki secara tunai senilai Rp1,7 miliar.

Dalam kesaksiannya, Yeni membenarkan Pinangki membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta.

Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.

Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta.

Baca juga: Kesaksian Pungki Adik Pinangki Diajak ke AS, Kerap Ditransfer Minimal Rp 100 Juta sampai Rp 500 Juta

Baca juga: Saksi Diperintah AKBP Yogi Suami Jaksa Pinangki Buang Bukti Transfer Uang Penukaran Valas

Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank.

BMW memamerkan kendaraan SUV X5 dengan perlindungan ekstra, yang disebut perusahaan sebagai penangkal serbuan senapan AK-47.
BMW memamerkan kendaraan SUV X5 dengan perlindungan ekstra, yang disebut perusahaan sebagai penangkal serbuan senapan AK-47. (BMW)

Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.

"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.

Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki. Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?," tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Melaporkan ke PPATK nggak?," tanya jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved