Berita Nasional
Saksi Diperintah AKBP Yogi Suami Jaksa Pinangki Buang Bukti Transfer Uang Penukaran Valas
Beni mengaku diperintahkan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk membuang bukti transfer uang hasil penukaran valuta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Pada sidang kali ini JPU menghadirkan Beni Sastrawan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Beni mengaku diperintahkan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk membuang bukti transfer uang hasil penukaran valuta asing (valas).
Beni awalnya membenarkan bahwa ia diminta oleh Yogi untuk menukar valas milik Pinangki.
"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," kata Beni saat sidang, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, penukaran valas itu dilakukan sebanyak empat sampai lima kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.
Nominal yang ditukar pun beragam.
Baca juga: AKBP Yogi Curhat Kondisi Rumah Tangga, Jaksa Pinangki Menangis
Baca juga: Baru Menikah Suami Tewas Kecelakaan, Istri: Saya Masih Belum Percaya
Beni mengaku beberapa kali menukarkan 10.000 dollar Amerika Serikat.
Suatu waktu, ia menukar uang sebesar 17.600 dollar AS.
Setelah ditukarkan, uang kemudian ditransfer ke rekening Pinangki dan adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini.
"Perintahnya satu transfer ke rekening Ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," ungkap dia.
Namun, Beni tidak menyimpan bukti transfer tersebut.
Menurut pengakuannya, Yogi menyuruh untuk membuang bukti transfer itu.
"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).