Tribun Pringsewu
Sering Pesta Sabu di Bengkel, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Sering pesta sabu di bengkel, warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, NA (19), ditangkap polisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sering pesta sabu di bengkel, warga Pringsewu, NA (19), ditangkap polisi.
Warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini diduga kerap melakukan pesta sabu di dalam bengkelnya.
Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, bila NA diamankan pada Selasa, 1 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa lima buah plastik klip bekas pakai, empat buah pirek bekas pakai, berikut alat hisap sabu," kata Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 3 Desember 2020.
Penangkapan, lanjut Khairul, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Baca juga: Camat Ambarawa Hentikan Kegiatan Terbangkan Layang-layang Besar di Pringsewu
Baca juga: Oknum PNS Pesawaran Tertangkap Pesta Sabu Bersama Tiga Rekannya
Baca juga: Biodata Ririn Ekawati, Perjalanan Karier hingga Sederet FTV dan Sinetron yang Dibintangi
"Ada informasi masuk ke petugas, NA sering menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bengkelnya" ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga.
Dilanjutkan Khairul, petugas melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek pelaku di bengkel tempat kerjanya.
Lalu melakukan penggeledahan, dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Kata Iptu Khairul, NA mengakui sering memakai sabu di bengkelnya.
Menurut pelaku, terus Iptu Khairul, barang haram tersebut didapatnya dari seorang residivis kasus narkotika, ON, yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas.
Ketika dilakukan tes urine terhadap NA, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamin.
NA terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu Khairul Yassin Ariga.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)