Berita Nasional

Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara karena Terjerat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Maaher At-Thuwailibi (28) terancam penjara selama 6 tahun penjara.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
WARTAKOTA
Maaher At-Thuwailibi terancam 6 tahun penjara karena terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Maaher At-Thuwailibi (28) terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

Hingga berita ini diturunkan, Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosialnya.

"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," pungkasnya.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis dini hari. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maaher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat UU ITE, Maaher At-Thuwailibi Diancam Pidana Enam Tahun Penjara

Videografer Tribunlampung.co.id/ Wahyu Iskandar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved