Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Lebih Berat 2 Tahun Enam Bulan

Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur

Editor: Romi Rinando
Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kasus hukum Djoko Tjandra memasuki babak baru.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat (4/12/2020), Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan pada Djoko Tjandra itu atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Tuntutan terhadap Djoko Tjandra itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

JPU menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU meminta Djoko dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra (Tribun Lampung)

 

Baca juga: Terpidana Djoko Tjandra Menangis Saat Beri Kesaksian Awal Bertemu Anita Kolopaking dan Andi Irfan

Baca juga: Kesaksian Tommy Sumardi Kirim Rp 7 Miliar untuk Irjen Napoleon, Usai Red Notice Djoko Tjandra Dibuka

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis di Tengah Persidangan Jaksa Pinangki

JPU yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menjerat Djoko dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo 55 ayat, jo pasal 64 KUHP atau sama dengan pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat menjerat Djoko Tjandra jadi tersangka.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.

Sementara hal yang meringankan tuntutan di mata JPU hanya bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut.

Mengacu ancaman maksimal pasal 263 KUHP, tuntutan penjara yang diajukan JPU tak sampai setengah hukuman maksimal, yakni 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pemalsuan surat jalan itu berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.

Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved