Mensos Juliari Ditangkap KPK

Fakta-fakta Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos Corona: Terima Fee Rp 17 Miliar

Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana bansos corona Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara hingga ditangkap KPK.

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
(DOKUMENTASI BNPB)
Menteri Sosial Juliari Batubara dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap dari paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Mengutip Tribunnews.com, Juliari Batubara ditetapkan tersangka dan ditangkap KPK Minggu (6/12/2020) dini hari.

Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana bansos corona Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara hingga ditangkap KPK.

Terima suap Rp 17 miliar

Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca juga: Peringatan KPK soal Bansos Corona Tak Diindahkan, Menteri Juliari Batubara Kini Tersangka Korupsi

Baca juga: Harta Kekayaan Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Bansos Covid-19

Baca juga: Profil dan Biodata Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. 

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

"Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW selaku PPK," terang Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, kata Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara.

"Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.

6 orang jadi tersangka KPK 

Praktik rasuah itu dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan informasi dari masyarakat.

KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku PPK di Kemensos, serta Mensos Juliari Batubara.

Dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020).

Tak hanya itu, Tim Satgas juga mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Adapun penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Sebelumnya uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke didalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Pihak-pihak yang ditangkap beserta uang dugaan suap itu dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bansos penanganan Covid-19. Yakni, Mensos Juliari P Batubara;

Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Atas dugaan tersebut, Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harta kekayaan Juliari Batubara

Menteri Sosial, Juliari Batubara sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.
Menteri Sosial, Juliari Batubara sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Jumlah harta kekayaan Juliari Batubara, Menteri Sosial yang baru saja ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Menteri Sosial Jualiari Batubara, tersangka kasus bansos corona adalah satu menteri yang membantu pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Harta Kekayaan Juliari Batubara sesuai LHKPN mencapai Rp 51,8 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini jadi tersangka KPK kasus korupsi bansos Covid-19.

Dalam LHKPN yang diterbitkan KPK, Juliari Batubara tercatat memiliki 9 aset berupa tanah bangunan senilai Rp 52.959.633.550.

Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Simalungun, dan Badung.  

Selain tanah dan bangunan, Juliari Batubara tercatat punya kendaraan senilai Rp 912.500.000.

Baca juga: Profil dan Biodata Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 14,5 Miliar Dalam Kasus Korupsi Bansos Corona yang Melibatkan Mensos Juliari

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Ditangkap KPK

Kendaraan yang dicatatkan Juliari Batubara dalam LHKPN adalah mobil bermerek Land Rover Jeep tahun 2008.

Juliari Batubara juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000.

Lalu ada harta berupa surat berharga senilai Rp 4.358.000.000.

Harta dan kekayaan Juliari Batubara berupa Kas dan Setara Kas senilai Rp 3.309.687.228.

Juliari Batubara melaporkan punya utang senilai Rp 10.822.598.814.

Total harta kekayaan Juliari Batubara yang tercatat di LHKPN KPK senilai Rp 51.878.221.964.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved