Mensos Juliari Ditangkap KPK

Peringatan KPK soal Bansos Corona Tak Diindahkan, Menteri Juliari Batubara Kini Tersangka Korupsi

Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19 dan kini sudah ditangkap KPK.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri saat diwawancarai awak media seusai mengikuti rakor dengan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota se-Lampung di Gedung Pusiban, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (6/8/2020). Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19 dan kini sudah ditangkap KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, sejak awal pandemi, pihaknya telah memberikan peringatan ke Kementerian Sosial untuk berhati-hati terkait pemberian bantuan sosial ( bansos) dalam penanganan Covid-19.

Berdasarkan pemaparannya dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) pukul 01.00 WIB, Firli mengaku KPK telah menerbitkan dua surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

"SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.

Selain itu, SE berikutnya tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.

Firli menambahkan, KPK juga menerbitkan surat terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

"Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Bansos Covid-19

Baca juga: Profil dan Biodata Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 14,5 Miliar Dalam Kasus Korupsi Bansos Corona yang Melibatkan Mensos Juliari

Bahkan, kata dia, secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah demi mendorong proses penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tim juga sudah mendorong agar proses realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa dijalankan sebagaimana mestinya yaitu transparan dan akuntabel.

"KPK melalui kajiannya telah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Firli.

Firli menambahkan, sebagaimana konsep pemberantasan korupsi, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Ia menegaskan bahwa sampai kapan pun, konsep ini tidak akan pernah bergeser.

Hal tersebut dilakukan dengan cara menindak tegas, melakukan pencegahan korupsi, hingga mendidik masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

"Jadi tidak ada yang bergeser. Kita akan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara tegas, profesional dan tentu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," tutur Firli.

Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait dugaan kasus suap pemberian bansos penanganan Covid-19 di Kemensos pada Sabtu (5/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved