Berita Nasional

Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Menteri Sosial Ad Interim

Penunjukan Muhadjir Effendy tersebut terkait penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial Ad Interim pascaditangkapnya Juliari P Batubara 

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved