Pelayanan Publik
Tarif Tol dari Jakarta ke Bandung Tahun 2020, Serta Tarif Tol Trans Jawa Lengkap, Siapkan e-Toll
Bagi Anda yang bepergian dari Jakarta ke Bandung, berikut tarif Tol Jakarta-Bandung Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang akan bepergian dari Jakarta ke Bandung, berikut tarif Tol Jakarta-Bandung Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.
Tol Jakarta-Bandung masuk dalam satu di antara ruas Tol Trans Jawa.
Baca juga: Tarif Tol dari Tangerang ke Merak 2020, Simak juga Biaya Tol Trans Jawa, Bayar Pakai e-Toll
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang Tahun 2020, serta Tarif Tol Trans Jawa, Bayar Pakai e-Toll
Baca juga: Cara Top Up e-Money Mandiri 2020, Via Bank, Merchant Retail, Hingga Pos Indonesia
Simak juga daftar lengkap tarif Tol Trans Jawa di artikel ini.
Tol Jakarta-Bandung akan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan Tol Padalarang-Cileunyi.
Jadi misalkan dari Jakarta menggunakan kendaraan golongan 1 menuju Cileunyi, Bandung, maka akan dikenakan total tarif Jakarta–Bandung sekitar Rp 61.000, bila melewati tarif ruas Tol Jakarta-Bandung-Cileunyi.
Road Trip atau liburan via jalur darat memang memiliki keseruan tersendiri.
Terlebih setelah jalur tol trans jawa rampung.
Meski demikian, besaran biaya tol kadang menjadi pertanyaan sebelum melangsungkan road trip.
Terlebih setelah PT Jasa Marga resmi mengeluarkan tarif terbaru jalan tol Trans Jawa.
Pengumuman tarif tersebut sesuai dengan unggahan mereka melalui akun Instagram @official.jasamarga.
Daftar tarif tersebut telah dipublikasikan pada Rabu, 25 Desember 2019.
Mengutip Tribunbanyumas.com yang melansir Kompas.com, Kamis (19/3/2020), Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, membenarkan adanya informasi pengumuman tarif tol terbaru di jalan tol Trans Jawa tersebut.
"Itu benar. Ada kode di kiri bawah dipublikasikan 25 Desember 2019," kata Heru.
Heru menjelaskan, tarif-tarif tersebut diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan 1.
Adapun kendaraan golongan 1 antara lain sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Selain itu, daftar tarif tersebut juga diberlakukan normal tanpa adanya potongan harga.