Pilkada Medan 2020
Bobby Nasution Akan Ziarah ke Makam Ayahnya Sebelum Mencoblos di Pilkada Medan
Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution akan berziarah ke makam ayahnya sebelum ke TPS Rabu 9 Desember 2020.
Pemilih diharuskan membawa surat tersebut saat akan menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagaimana jika tak dapat surat C-Pemberitahuan?
KPU menyatakan, jika tidak mendapatkan surat C-pemberitahuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mengecek TPS-nya melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Berikut cara mengecek TPS tempat pemilih terdaftar:
Pertama, akses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Setelah itu, pemilih cukup mengisi kolom kabupaten/kota dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (KTP).
Atau, pemilih bisa memasukkan nama di kolom yang ada. Kemudian masukkan tanggal lahir.
Setelah itu, akan langsung ditampilkan nama pemilih dan TPS tempatnya terdaftar berikut alamatnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair mengatakan, Minggu (6/12/2020) adalah hari terakhir pembagian surat pemberitahuan tersebut.
"Kalau surat C-pemberitahuan itu tidak sampai ke pemilih, mereka masih memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di TPS selama memang dia terdaftar di dalam DPT," katanya saat dihubungi Tribun-Medan, akhir pekan lalu.
Melalui website tersebut, pemilih bisa melihat TPS tempatnya terdaftar dan tinggal datang ke TPS tersebut.
"Kalaupun tidak terdaftar dalam DPT, tapi punya KTP elektronik, maka dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus khawatir kehilangan. Tapi dia bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB atau 1 jam sebelum TPS ditutup, di TPS sekitar rumahnya," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, surat C-pemberitahuan sifatnya hanya berupa informasi yang memberikan keterangan di mana pemilih terdaftar pada pilkada ini.
"Sebenarnya kalau dia bisa menggunakan lindungihakpilihmu.go.id dia bisa screenshot saja, itu sudah cukup dibawa ke TPS sambil melampirkan bukti KTP elektronik atau surat keterangan," katanya.
Karena, menurut Rinaldi, selama ini masyarakat cenderung berasumsi bahwa yang KPU berikan adalah surat undangan memilih. Ketika tidak menerima undangan tersebut, maka masyarakat berpikir tidak bisa ke TPS untuk memberikan suaranya.
"Ini asumsi yang salah menurut kami," katanya.
sumber: Tribun Medan