Pencabulan di Lampung Tengah
BREAKING NEWS 2 Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur
Dua pemuda di Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Dua pemuda di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.
Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo atas dasar laporan keluarga korban.
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku DAT (21) dan NR (28).
Sementara korbannya yakni M (14) dan S (14).
"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."
Baca juga: Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video
Baca juga: Nessy Kalvia Mustafa Jalani Puasa Sunnah di Hari Pencoblosan Pilkada Lampung Tengah 2020
Baca juga: Tarif Tol dari Jakarta ke Ciawi via Bogor Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll
"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).
Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.
Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.
"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.
Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.
"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."
"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.
Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)