Kasus Korupsi di Lampung Timur
Oknum ASN di Lampung Timur Rugikan Negara Rp 600 Juta dari Lelang Randis
Penyelewengan dana pengadaan randis yang dilakukan oknum ASN di Lampung Timur Tahun 2016, merugikan negara sampai Rp 686.911.670.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, dalam melakukan lelang pengadaan randis Lampung Timur TA 2016, terdakwa membuat harga perkiraan dan spesifikasi teknis barang sendiri.
"Terdakwa melakukan upload pendaftaran sebagai peserta lelang dari showroom Lakeside Auto."
"Namun, saat pembuktian Lakeside Auto tidak hadir, sehingga lelang dinyatakan gagal," sebut Parlin Saragih saat membacakan dakwaan Suherni, Kamis (10/12/2020).
Setelah gagal, lanjut JPU, terdakwa diminta mantan Kepala DP2KAD Lamtim Senen Mustakim, untuk berkoordinasi dengan saksi Suna Wibawa dari Pemkab Lampung Utara, yang pernah melakukan pengadaan kendaraan operasional.
"Dalam pertemuan dengan saksi Suna di kantin Pertiwi Pahoman, Bandar Lampung, dan didapatkan keterangan yang menjadi pemenang randis Lampung Utara adalah PT Topcars Indonesia," ujar Parlin Saragih.
Lanjutnya, terdakwa kemudian meminta profil PT Topcars Indonesia berserta kontak personnya.
"Setelah mendapatkannya, terdakwa (Suherni) memerintahkan terdakwa Dadan Darmansyah selaku pokja untuk upload PT Topcars sebagai peserta lelang pada pengadaan randis yang kedua," imbuh Parlin Saragih.
JPU menambahkan, terdakwa meminta terdakwa Dadan agar saat lelang kedua jangan sampai gagal.
"Serta meminta dan mengarahkan, perusahaan yang akan masuk adalah PT Topcars Indonesia," tandas Parlin Saragih.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020), lantaran diduga merugikan keuangan negara.
Perbuatan oknum ASN tersebut dilakukan melalui pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun 2016.
Oknum ASN ini diketahui bernama Suherni (48) warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung, Metro Timur, Kota Metro, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa Suherni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih mengatakan, terdakwa Suherni sebagai PPK memiliki kuasa dalam kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor-jeep tahun 2016.
"Yakni berupa pengadaan kendaraan dinas bupati kapasitas mesin 2.700 cc dan wakil bupati Lampung Timur kapasitas mesin 2.500 cc TA 2016, nilai anggaran sebesar Rp 2.676.000.000," ujar Parlin Saragih saat membacakan dakwaan.