Berita Nasional
Polda Metro Jaya Cekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri
Hari ini, Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya mengeluarkan pencekalan ke luar negeri untuk Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hari ini, Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya mengeluarkan pencekalan ke luar negeri untuk Habib Rizieq Shihab.
Pencekalan tersebut terkait naiknya status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Nasib Anggota TNI yang Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab
"Penyidik membuat surat pencekalan untuk Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi atau Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Argo.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Yusri.
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Dijerat Pasal Penghasutan dan Melawan Petugas
Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.