Berita Nasional

Eks Sekretaris MA Nurhadi Beli Kebun Sawit Seharga Rp 15 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi membeli lahan sawit seluas 150 hektare dengan harga Rp 15 miliar

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Nurhadi pernah membeli lahan sawit senilai Rp15 miliar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Amir Wijaya.

Dalam kesaksiannya, Amir mengungkapkan kronologi penjualan kebun kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kebun sawit seluas 150 hektare itu hendak dibeli Nurhadi untuk Rezky Herbiyono dan putrinya, Rizqi Aulia Rachmi.

Amir berujar, ia dipertemukan dengan Nurhadi sekitar 1 Juni 2015 di Hotel Aryaduta di Pekanbaru guna membahas penjualan kebun sawit senilai Rp15 miliar tersebut.

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan Jelas, Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Gonta Ganti Mobil Mewah

Baca juga: Disingkirkan Partai Demokrat, Max Sopacua Gabung ke Partai Emas

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 Halaman 78, 83, dan 86 Buku Tematik Wirausaha

"Yang pasti saya tanggal 1 Juni kalau enggak salah di Hotel Aryaduta ketemu Pak Herman Lubis sama Pak Nurhadi, saya masuk kamar Pak Nurhadi tanya, 'Itu harga Rp15 miliar, apa betul?' Kata dia, 'Apa enggak bisa kurang lagi?' Saya bilang tidak, itu murah karena beserta asetnya', kemudian sudah oke, saya pun turun ke lobi," ucap Amir lewat telekonferensi dari Medan, Sumatera Utara.

Aset yang dimaksud, jelas Amir, adalah truk dan alat untuk mengurusi kebun kelapa sawit.

"Prinsipnya sudah deal. Kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa, termasuk truk Honda dan lainnya, total Rp15 miliar," jelasnya.

Setelah harga sepakat di angka Rp15 miliar, Amir kemudian terbang ke Jakarta untuk melakukan proses penandatanganan akta jual beli lahan sawit dengan Rezky dan Rizqi.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat.

Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.

Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

PT KBN lantas bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran.

Mengetahui akan dieksekusi, Hiendra meminta bantuan kakaknya Hengky Soenjoto untuk dikenalkan dengan advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky.

Dalam pertemuan di cafe Vin+ Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Hiendra meminta Rahmat menjadi kuasanya dalam permohonan PK perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Satu bulan usai pertemuan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, Hiendra memberi surat kuasa kepada Rahmat sekaligus memberi uang Rp300 juta dan cek OCBC NISP atas nama PT MIT nomor NNP 218650 sejumlah Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK didaftarkan ke MA.

Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.

Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp5 miliar.

"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa sebagaimana surat dakwaan.

Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. 

Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). (Tribunnews.com/Ilham Rian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kronologi Penjualan Kebun Kelapa Sawit ke Nurhadi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved