Penangkapan Terduga Teroris di Lampung
Buronan Terduga Teroris Ditangkap di Lampung Timur, Diduga Sembunyikan Penerus Dokter Azhari
Zulkarnaen (57) alias Zaenal Arifin, buronan terduga teroris kasus teror Bom Bali I, ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Zulkarnaen (57), buronan terduga teroris kasus teror Bom Bali I, ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Saat tragedi Bom Bali 1, Zulkarnaen merupakan panglima askari Jamaah Islamiyah.
Penangkapan terhadap Zulkarnaen, yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman, terjadi di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Lampung Timur, Lampung.
Kabar penangkapan buronan terduga teroris tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Baca juga: Viral Pertemuan Teman SMP yang Terpisah 28 Tahun
Baca juga: Permintaan Terakhir Melisha Indonesian Idol, Ditemani ke Kamar Mandi dengan Kondisi Lemah
Baca juga: Biaya Tol dari Bakauheni ke Palembang Tahun 2020 dan Tarif Tol Lampung-Palembang
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (12/12/2020).
"Zulkarnaen adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali 1," ucap Irjen Pol Argo Yuwono.
Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawanga alias Taufik Bulaga alias Udin.
Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Lampung Tengah, Lampung, pada 23 November 2020.
Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPD RI asal Lampung dan Kontraktor Terkait Dugaan Suap Dinas PUPR Lamsel
Baca juga: Sang Ayah Ungkap Penyebab Meninggalnya Melisha Sidabutar
Baca juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teror Bom Bali I di Lampung Timur
Unit khos berfungsi seperti special taskforce.
Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus di Yogyakarta.
Dalam kasus ini, Densus 88 tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.
"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta disebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020.