Berita Nasional

Pemuda yang Ancam Penggal Polisi Bernama Muhammad Umar

Muhammad Umar mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.

Editor: taryono
Ilustrasi - Muhammad Umar ditangkap karena ancam penggal polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Umar ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Pasalnya, pemuda itu diduga mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan tersebut, tetapi tidak berbicara banyak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Masih diperiksa, besok saya sampaikan," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/12/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah

Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan

Seperti diketahui, jagat maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.

Warganet pun ramai-ramai menge-tag akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.

"Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya.

" Rizieq Shihab sebelumnya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Sabtu. Usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Ia terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan "tahanan" saat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni hingga 31 Desember 2020, untuk mempermudah penyidikan.

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya

Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minggu dini hari, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan dengan kedua tangan terikat cable ties.

Pemimpin FPI tersebut mengangkat kedua tangannya yang terikat sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun, ia tak berkomentar sedikit pun ketika ditanyai oleh wartawan mengenai pemeriksaannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.

Alasan obeyktifnya adalalah karena Rizieq merupakan tersangka yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subyektifnya agar ia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.

Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Berbeda dari Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun.

Setelah diperiksa, ketiganya tidak ditahan.

Sementara dua tersangka lain diminta kooperatif untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021

Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS

Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved