Berita Nasional

Warga Laporkan Kapolsek di Medan Atas Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta

Pelapor diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Editor: taryono
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi - Kapolsek di Medan diduga memeras Rp 200 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiga anggota polisi Polsek Helvetia, Medan, dilaporkan ke polisi.

Adalah Muhammad Jefri Suprayudi yang melaporkan ketiganya atas dugaan pemerasaan.

Pelapor diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.

Kuasa Hukum dari Muhammad Jefri Suprayudi, Roni Prima Panggabean, menyebut telah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.

Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka

Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang

Dengan surat pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN tanggal 27 November 2020.

Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang pungli serta ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, serta IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.

Kepada wartawan Roni Prima Panggabean menyebut Propam Polda Sumut loyo menangani kasus ini.

"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini, sampai dengan saat ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan," kata Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).

Ia kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertanggung jawab.

Menurutnya, kejadian ini sudah sangat merusak citra Polri.

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada Pesisir Barat 2020 Berlangsung Ricuh

"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.

Kronologi pemerasan

Korban Muhammad Jefri Suprayudi menjelaskan kejadian berawal saat dia sedang nongkrong di Mega Park pada 11 September 2019.

Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved