Tribun Bandar Lampung

3 Mantan Staf DPRD Tulangbawang Didakwa Selewengkan Duit Rp 3,7 Miliar

Tiga mantan staf di Sekretariat DPRD Tulangbawang diduga menyelewengkan anggaran kegiatan sebesar Rp 3,7 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara dugaan korupsi sekretariat DPRD Tulangbawang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga mantan staf di Sekretariat DPRD Tulangbawang menjalani sidang dengan dakwaan menyelewengkan anggaran kegiatan.

Mereka adalah Badruddin selaku mantan sekretaris, Nurhadi (mantan bendahara pengeluaran), dan Syahbari (mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Siti Insirah, jaksa penuntut umum (JPU) Bangkit Budi Satya mengatakan, terdakwa Badruddin telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Syahbari dan Nurhadi.

"Melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif," ungkap JPU Bangkit Budi Satya saat membacakan dakwaan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur

Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule

Adapun kegiatan yang dianggarkan namun tidak dilaksanakan tahun 2018 yakni kegiatan masa reses tahap III dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran.

Kemudian pada anggaran tahun 2019, kegiatan sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja Badan Kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi, dan kajian perda.

"Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang mana Rp 811 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Badruddin, Rp 2.538.322.650 digunakan untuk kepentingan pribadi Sahbari, dan terdakwa Nurhadi sebesar Rp 358.873.200," sebut Bangkit Budi Satya.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor SR-797/PW08/5/2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 3,7 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di tahun 2018 sebesar Rp 1.233.873.200 dan di tahun 2019 sebesar Rp 2.474.322.650," terangnya.

JPU menambahkan, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Foto-foto Pengawalan Ketat Proses Pemindahan 23 Terduga Teroris dari Lampung ke Jakarta

Baca juga: Ketua DPRD DKI Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega

"Atau perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved