Tribun Bandar Lampung
Herman HN Akan Tutup Tempat Usaha di Bandar Lampung Abaikan Protokol Kesehatan
Herman HN menilai warga mulai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menilai warga mulai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Untuk itu, Herman HN memastikan pihaknya akan mempertegas penerapan sanksi dalam Perwali Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Seperti penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan di tempat usaha dan lokasi-lokasi keramaian lainnya.
"Ke depan kita akan lebih tegas. Kemarin memang agak mengayun (pemberian sanksi protokol kesehatan)," kata Herman HN, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Viral Dinosaurus Ngamuk di Magetan, Anggota TNI sampai Turun Tangan, Terungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Jenderal TNI Andika Dicurhati Kolonel, Kami Senior Kadang Tak Dipakai
"Kalau tidak mengindahkan (protokol kesehatan), pasti ditutup," terangnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud ialah dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh.
"Penutupan dilakukan jika pemberian teguran oleh Satgas Penanganan Covid-19 tak juga diindahkan," kata dia.
Hal serupa berlaku untuk masyarakat umum.
"Intinya 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan harus dilaksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Tribunlampung.co.id melaporkan adanya satu toko pusat oleh-oleh di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, yang ditutup oleh Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).
Penutupan tersebut berkaitan dengan tidak diindahkannya protokol kesehatan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/herman-hn-akan-tutup-tempat-usaha-abaikan-protokol-kesehatan.jpg)