Pilkada Bandar Lampung 2020
Belum Ada Gugatan Sengketa Pilkada Diterima KPU Bandar Lampung atas Hasil Rapat Pleno
KPU Bandar Lampung belum menerima informasi gugatan sengketa pilkada yang dilakukan paslon terhadap hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung belum menerima informasi ada gugatan sengketa pilkada yang dilakukan paslon terhadap hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU telah menetapkan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 melalui rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota pada, Selasa (15/12/2020).
"Sampai sekarang belum ada informasi gugatan dari pasangan calon," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
Robiul mengatakan, gugatan bisa dilakukan oleh pasangan calon yang belum puas atas putusan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Kata dia, gugatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari setelah hasil pleno dibacakan.
"Jadi hari ini waktu terakhir untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada," kata Robiul.
Sebelumnya, tim pemenangan paslon nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), mengaku, belum menerima sepenuhnya hasil rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua Tim Pemenangan Yutuber Budiman AS mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan gugatan terhadap hasil rapat pleno tersebut.
"Kami akan mempelajari dulu hasil rapat pleno ini bersama tim advokasi kami."
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
"Kami berencana akan menggugat karena ada dugaan pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, dan massif)," kata Budiman AS.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat temuan internal tim Yutuber selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya nanti kami pelajari dulu (hasil rapat pleno), pokoknya ada dugaan kuat kami, mereka itu (tim paslon nomor urut 3) melakukan pelanggaran yang bersifat TSM," ujar Budiman AS.
Diketahui, rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 menyatakan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi Pilkada Bandar Lampung 2020.
Adapun total suara yang didapat sebanyak 249.241 suara.
Sementara paslon Yutuber mendapat 93.280 suara.
Kemudian, pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92.428 suara.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter
Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)