Tribun Bandar Lampung
Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun
Mantan residivis di Bandar Lampung, dituntut delapan tahun penjara seusai terbukti melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan residivis di Bandar Lampung, dituntut delapan tahun penjara setelah terbukti melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
Peristiwa bejat tersebut dilakukan mantan residivis kasus pencurian berinisial MS (55) ini, sejak korban usia tujuh tahun hingga kini berusia 18 tahun.
Sidang terhadap warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung tersebut, digelar secara telekonfrensi dan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari meminta ke Majelis Hakim Ketua Siti Insirah untuk menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut Tri Buana Mardasari, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, kata Tri Buana Mardasari, terdakwa dihukum untuk membayar pidana denda Rp 60 juta subsidair enam bulan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami trauma, perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum," tutur Tri Buana Mardasari.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
Dalam dakwaannya, Tri Buana Mardasari menuturkan, perbuatan terdakwa MS dilakukan sejak saksi korban SS (18) berusia tujuh tahun.
Terakhir, lanjut Tri Buana, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya pada Juni 2020 sebanyak tiga kali.
"Pada Minggu, tanggal lupa, tahun 2020 di dalam kamar rumah terdakwa MS mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar," ujar Tri Buana Mardasari.
Masih kata dia, pada Sabtu 13 Juni 2020, saksi korban SS datang ke rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa.
"Namun, karena anak terdakwa sedang sakit dan tidur di dalam kamar, saksi korban SS disuruh tiduran di atas lantai ruang TV," beber Tri Buana Mardasari.