Tribun Bandar Lampung

Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun

Mantan residivis di Bandar Lampung, dituntut delapan tahun penjara seusai terbukti melakukan pencabulan gadis di bawah umur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang tertutup yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). Sidang terhadap mantan residivis di Bandar Lampung yang cabuli gadis di bawah umur, menuntut terdakwa selama 11 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Tri Buana menambahkan, perbuatan cabul dilakukan lagi pada Senin (15/12/2020) saat saksi korban SS datang ke rumah korban.

"Saksi korban tiduran di sebelah anak terdakwa yang sedang sakit, melihat saksi tiduran terdakwa melakukan perbuatan bejatnya," tandas Tri Buana Mardasari.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved