Tribun Tulangbawang

Polisi Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan di Tulangbawang karena Sampai Larut Malam

Polsek Banjar Agung, Tulangbawang bubarkan acara hajatan pernikahan yang digelar oleh warga, yang berlangsung sampai tengah malam.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polsek Banjar Agung membubarkan pesta hajatan pernikahan yang berlangsung sampai larut malam di wilayah setempat, Kamis (17/12/2020). Polisi Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan di Tulangbawang karena Sampai Larut Malam. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Banjar Agung, Tulangbawang, bubarkan acara hajatan pernikahan, yang berlangsung sampai tengah malam.

Pembubaran dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Acara hajatan pernikahan yang dibubarkan tersebut, terjadi pada Kamis (17/12/2020) pukul 23.45 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat

Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun

"Semalam, saya bersama 9 personel Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan yang berlangsung di Kampung Agung Dalam."

"Acara tersebut kami bubarkan, karena berlangsung sampai tengah malam dan diiringi organ tunggal yang menyajikan musik remix," ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (18/12/2020).

Devi menjelaskan, mulanya ia mendapat informasi tentang adanya kegiatan hajatan pernikahan yang berlangsung sampai tengah malam.

"Saya dapat informasi dari personel yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas," kata AKP Devi Sujana.

Setelah mendapat informasi tersebut, Devi bersama sembilan personel langsung berangkat menuju lokasi.

Setelah tiba di lokasi, Devi langsung memberikan imbauan kepada pemilik hajat untuk segera membubarkan acara karena sudah tengah malam.

Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung

Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?

"Saat memberikan imbauan, pihak penyelenggara hajatan bersifat kooperatif dan menyadiri kesalahannya, sehingga acara hajatan pernikahan ini langsung dibubarkan," ungkap AKP Devi Sujana.

Untuk diketahui selama berlangsungnya pandemi Covid-19, Devi menjelaskan, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian.

Pembubaran secara paksa acara hajatan sampai tengah malam itu, kata Devi, dilakukan agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 akibat kerumunan warga.

Ini lantaran, sampai saat ini warga yang terpapar Covid-19 semakin hari semakin meningkat jumlahnya.

Untuk peralatan organ tunggal tidak dibawa ke mapolsek.

Tetapi, pemilik hajatan, pemilik organ tunggal dan apatur kampung, hari ini diminta untuk datang ke mapolsek guna dimintai klarifikasi dan membuat surat pernyataan.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Digigit Buaya Saat Berenang di Pantai hingga Terseret 20 Meter

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Arungi Lautan hanya Pakai Galon Kosong Menuju Pulau Jawa

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved